Akhirnya, Jokowi Perintahkan Menaker Segera Revisi Aturan JHT

Jokowi mengikuti aspirasi dan memahami keberatan dari para pekerja terkait aturan JHT.

Presiden Jokowi akhirnya memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu merupakan respon terhadap desakan banyak pihak yang menilai JHT merugikan pekerja. 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menekankan Jokowi mengikuti aspirasi dan memahami keberatan dari para pekerja terkait aturan tersebut.

"Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno.

Jokowi kemudian memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziah untuk membahas polemik JHT ini.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," tambah Pratikno.

Dia menambahkan bahwa pengaturan lebih lengkap akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan datang. (antara, pr)


Share: