Sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 Triliun.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulat, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperhatikan masa kedaluarsa vaksin.
Dalam rapat terakhir dengan kemenkes, biofarma, dan BPOM pekan lalu, dilaporkan adanya 19,3 juta dosis vaksin yang sudah kedaluwarsa.
Diperkirakan pada bulan April dan awal Mei, vaksin Covid kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.
"Anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4).
Dia menambahkan, komisi IX banyak yang mempertanyakan hal tersebut. Sebab, kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa.
"Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?," ucapnya
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu meminta, Kementerian Kesehatan untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluwarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan.
Dia juga meminta, Kementerian Kesehatan agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Saleh mengungkapkan, sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 Triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluwarsa dan tidak terpakai, menurutnya, maka akan ada kerugian negara yang cukup besar.
"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluarsa, Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," ucapnya. (rilis komisi ix, antara)




