5 Terpidana Bali Nine Kembali ke Australia Setelah 19 Tahun Dipenjara Indonesia

"Para pria tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia."


Jakarta, Suarathailand- Lima anggota tersisa dari jaringan narkoba "Bali Nine" Australia telah kembali ke rumah setelah 19 tahun di penjara Indonesia, kata pemerintah Australia pada hari Minggu.

Polisi Indonesia menangkap sembilan warga Australia tersebut pada tahun 2005, dan menghukum mereka karena berupaya menyelundupkan lebih dari delapan kilogram (18 pon) heroin dari pulau wisata Bali.

Dalam kasus yang menarik perhatian global terhadap undang-undang narkoba Indonesia yang tidak kenal ampun, dua dari komplotan tersebut akhirnya dieksekusi oleh regu tembak, sementara yang lain menjalani hukuman penjara yang berat.

"Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia," kata Canberra dalam sebuah pernyataan.

"Para pria tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia."

Pemimpin komplotan yang dituduh Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015 meskipun pemerintah Australia telah berulang kali memohon.

Tan Duc Thanh Nguyen meninggal karena kanker pada tahun 2018, beberapa bulan sebelum Renae Lawrence dibebaskan setelah hukumannya diringankan.

Pemerintah Australia menyampaikan "penghargaan yang mendalam" atas kerja sama pemerintah Indonesia untuk mengizinkan para pria yang tersisa kembali atas dasar kemanusiaan.

Pemerintah tidak memberikan perincian lebih lanjut tentang perjanjian tersebut, termasuk apakah mereka perlu terus menjalani hukuman mereka setelah kembali ke rumah.


Koper berisi heroin

Pemerintah mengatakan bahwa mereka secara konsisten mengadvokasi para pria tersebut dan memberikan dukungan konsuler kepada mereka dan keluarga mereka selama mereka ditahan.

Pemerintah meminta media untuk menghormati privasi mereka.

Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar narkoba.

Tidak jarang orang asing ditangkap karena pelanggaran narkoba di Bali, yang menarik jutaan pengunjung ke pantai-pantainya yang dipenuhi pohon palem setiap tahun.

Pembebasan warga Australia tersebut menyusul spekulasi selama berminggu-minggu bahwa kesepakatan untuk pengembalian mereka sedang disusun.

Pada bulan November, seorang menteri senior Indonesia mengatakan Jakarta bermaksud untuk memulangkan para tahanan dari Australia, Prancis, dan Filipina pada akhir tahun ini.

Awal bulan ini, Indonesia menandatangani perjanjian dengan Filipina untuk memulangkan ibu dua anak Mary Jane Veloso, yang ditangkap pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin.

Para pendukungnya mengklaim bahwa ia ditipu oleh sindikat narkoba internasional, dan pada tahun 2015, ia nyaris dieksekusi setelah tersangka perekrutnya ditangkap.

Share: