Sirip hiu senilai lebih dari 2 juta baht (Rp994 miliar) disita di Bandara Suvarnabhumi Bangkok
Bangkok, Suarathailand- Lebih dari 400 sirip hiu dicegat oleh Departemen Bea Cukai Thailand dalam operasi gabungan dengan otoritas China untuk memerangi penyelundupan.
Phantong Loykulnanta, juru bicara sementara Bea Cukai, melaporkan penyitaan tersebut pada hari Sabtu sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan larangan barang-barang ilegal.
Ke-402 sirip tersebut ditemukan di antara kargo di bandara Suvarnabhumi di provinsi Samut Prakan, berdasarkan koordinasi dengan Biro Anti-Penyelundupan dalam Administrasi Umum Bea Cukai (GACC) China.
Pejabat bea cukai diberi tahu bahwa barang-barang yang berpotensi melanggar peraturan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (Cites) sedang melewati Thailand.
Bekerja sama dengan Departemen Perikanan dan Thai Airways International (THAI), para pejabat mengungkap barang selundupan tersebut, yang ditandai berasal dari Trinidad dan Tobago dan menuju ke Tiongkok.
Pengiriman tersebut didokumentasikan sebagai ikan kering, dengan perkiraan nilai lebih dari 2 juta baht.
Barang seberat 102 kilogram tersebut telah disita berdasarkan undang-undang hewan yang dilindungi, dengan penyelidikan polisi lebih lanjut yang masih berlangsung.
Pada bulan Maret tahun ini, tentara Malaysia mencegat 400 kilogram bangkai babi hutan yang coba dibawa oleh penyelundup ke Thailand.