3 Orang Ditangkap di Jepang karena Bawa Kura-kura Langka dari Thailand

Mereka diduga bersekongkol untuk menyelundupkan tiga ekor kura-kura bintang India (*Indian star tortoise*).


Osaka, Suarathailand- Seorang siswa sekolah menengah dan dua pria lainnya telah ditangkap atas dugaan upaya penyelundupan kura-kura langka serta hewan lainnya dari Thailand, yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan, demikian disampaikan pihak kepolisian pada hari Rabu.

Seorang siswa berusia 17 tahun dari Prefektur Osaka pergi ke Thailand mengikuti instruksi dari Takayuki Fukushima (57 tahun), yang juga berasal dari prefektur yang sama, untuk membeli hewan-hewan tersebut. 

Menurut polisi, tersangka ketiga, Sotaro Yamazaki (26 tahun) yang tinggal di Tokyo, menanggung biaya perjalanan tersebut.

Mereka diduga bersekongkol untuk menyelundupkan tiga ekor kura-kura bintang India (*Indian star tortoise*)—yang pengawasannya diatur dalam Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Satwa Liar dan Tumbuhan yang Terancam Punah (CITES)—serta 13 ekor udang air tawar (*crayfish*) yang diklasifikasikan sebagai spesies invasif tertentu, dan tiga ekor ikan gabus (*snakehead fish*) dari Thailand pada bulan Mei tahun ini.

Menurut polisi, siswa sekolah menengah tersebut—yang mengenal Fukushima melalui media sosial—berupaya membawa hewan-hewan itu ke Jepang dengan pesawat di dalam sebuah koper. 

Namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas bea cukai di Bandara Internasional Kansai, Prefektur Osaka. Kura-kura tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus basah.

Siswa tersebut, yang identitasnya tidak diungkap karena masih di bawah umur, diketahui telah lama menjual ikan melalui media sosial. Polisi menduga ia memperoleh kura-kura tersebut atas permintaan Fukushima untuk dijual kembali.

Polisi juga menangkap Fukushima atas dugaan penjualan seekor kura-kura kolam berbintik (*spotted pond turtle*) yang langka, yang melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Spesies Satwa Liar dan Tumbuhan yang Terancam Punah.

CITES, yang juga dikenal sebagai Konvensi Washington, mengatur perdagangan internasional satwa liar dan tumbuhan yang memerlukan perlindungan guna mencegah kepunahan spesies.

Share: