"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi."
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menyatakan tiga tersangka penabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, berupaya menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Danpuspomad saat melihat barang bukti berupa kendaraan mobil Isuzu Panther, di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Kamis, 6 Januari 2022.
Para tersangka mengecat kendaraan mobilnya dari warna hitam ke warna abu-abu.
"Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman, Jawa Tengah," kata Chandra.
Para tersangka, kata dia, juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membawa jasad korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), serta membuangnya di lokasi yang berbeda.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
"Apa yang dilakukan mereka (tiga oknum TNI AD), upaya untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti awal yakni kecelakaan lalu lintas," kata handra.
Chandra menegaskan, tindakan yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan.
Oleh karena itu dalam pemeriksaan, pihaknya juga memeriksa kejiwaan dan psikologis ketiga oknum tersebut.
Dia mengaku bersyukur berkas perkara ini telah diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk kemudian segera disidangkan di pengadilan militer.




