Ferdy Sambo sudah melakukan perbuatan tercela yang melanggar tujuh kode etik Polri.
Setelah berjalan hampir 18 jam, Komisi Kode Etik Polri akhirnya mengeluarkan putusan terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Komisi Etik Polri resmi memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran etik. Ferdy Sambo antara lain menjadi otak pembunuhan berencana, dan menghalangi proses pengungkapan tindak kejahatannya.
Berdasarkan keterangan 15 orang saksi dan terduga pelanggar, majelis sidang kode etik menyatakan Ferdy Sambo sudah melakukan perbuatan tercela yang melanggar tujuh kode etik Polri.
Keputusan dibacakan Komjen Pol Ahmad Dofiri Kepala Badan Intelijen dan Keamanan selaku ketua sidang kode etik, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang berlangsung sekitar 18 jam dari hari Kamis (25/8/2022) pagi, sampai Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ucap Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sesudah mendengar putusan itu, Ferdy Sambo mengakui segala perbuatannya dan menyesal karena sudah merusak nama Institusi Polri.
Tapi, dia menggunakan haknya mengajukan banding, dengan harapan ada hasil yang berbeda, dan bisa tetap berstatus Anggota Polri.
Ferdy menyatakan, siap menerima apa pun putusan di tingkat banding yang merupakan langkah hukum terakhir untuk mempertahankan statusnya sebagai abdi negara.
Seperti diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi tanggal 8 Juli 2022.