10 Pekerjaan yang Tak Boleh Dilakukan Warga Asing di Thailand Meski Miliki Izin

Pekerja asing yang tertangkap melakukan pekerjaan yang dikhususkan untuk warga negara Thailand ini menghadapi denda hinggaRp27 juta.


Bangkok, Suarathailand- Meskipun memegang izin kerja yang sah, warga asing di Thailand dilarang keras untuk bekerja di pekerjaan tertentu yang secara hukum dikhususkan untuk warga negara Thailand.

Daftar 10 pekerjaan yang dilarang tersebut meliputi pekerjaan pemandu wisata, pijat Thailand, mengemudikan kendaraan komersial, jasa hukum, jasa kecantikan (penataan rambut dan perawatan kuku), dan berbagai pekerjaan kerajinan.

Pekerja asing yang tertangkap melakukan pekerjaan yang dikhususkan untuk warga negara Thailand ini menghadapi denda hingga THB 50.000 (Rp27 juta), deportasi, dan larangan selama dua tahun untuk mengajukan izin kerja baru.

Pengusaha yang mempekerjakan warga asing untuk peran yang dilarang ini menghadapi denda hingga THB 100.000 per pekerja (Rp54 juta), dengan pelanggaran berulang yang dapat menyebabkan hukuman penjara dan larangan selama tiga tahun untuk mempekerjakan staf asing.

Masalah penting lainnya yang harus diperiksa dengan cermat oleh pengusaha dan pekerja asing adalah bahwa banyak orang masih salah percaya bahwa, begitu mereka memasuki negara secara legal dan memiliki paspor serta izin kerja, mereka dapat memilih pekerjaan apa pun di Thailand.

Faktanya, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan ketentuan hukum yang melindungi dan mencadangkan pekerjaan-pekerjaan tertentu hanya untuk warga negara Thailand berdasarkan Dekrit Darurat tentang Pengelolaan Pekerjaan Orang Asing, dengan daftar terlampir yang kini terbagi secara jelas.

Berikut adalah 10 pekerjaan berisiko tinggi yang "dilarang keras" dilakukan oleh pekerja asing:

Berjualan barang: berjualan di kios kaki lima, mendirikan kios di trotoar, mendorong gerobak untuk menjual barang atau tiket lotere.

Pekerjaan perantara atau agen: kecuali pekerjaan perantara dalam perdagangan internasional.

Jasa kecantikan, perawatan kuku dan tata rambut: pengeritingan, pemotongan dan penataan rambut, serta semua bentuk perawatan kuku.

Pijat Thailand: pijat tradisional dan pijat spa dianggap sebagai kearifan Thailand.

Mengemudi kendaraan bermotor: mengemudi taksi, van, becak, bus atau kendaraan lain, kecuali mengemudi forklift di pabrik.

Pekerjaan pemandu wisata: bertindak sebagai pemandu wisata atau menyelenggarakan tur.

Jasa hukum: pengacara, penasihat hukum atau jasa litigasi, kecuali beberapa pekerjaan arbitrase.

Pekerjaan tenun tangan: termasuk memintal kain/benang dan memutar sutra dengan tangan.

Berbagai pekerjaan kerajinan: ukiran kayu, perak, emas, logam yang dipoles batu, dan pembuatan boneka Thailand.

Pekerjaan keamanan: menjaga tempat dan memberikan perlindungan keamanan.


Hukuman Berat: Penangkapan, Denda, dan Deportasi

Kementerian Tenaga Kerja telah memperjelas bahwa, jika petugas menemukan pekerja asing melanggar aturan dengan diam-diam bekerja di pekerjaan yang dikhususkan ini, mereka akan menghadapi hukuman hukum tanpa pengecualian, baik pekerjaan itu adalah pekerjaan utama mereka atau pekerjaan sampingan.


Hukuman bagi Pelanggar

Pekerja asing: dikenakan denda sebesar THB5.000–50.000 dan dideportasi dari Thailand, serta dilarang mengajukan izin kerja selama dua tahun sejak tanggal hukuman dijatuhkan.

Pengusaha yang mengizinkan warga negara asing untuk bekerja melebihi hak yang diizinkan dikenakan denda sebesar THB10.000–100.000 untuk setiap pekerja asing yang dipekerjakan.

Untuk pelanggaran berulang, mereka menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda sebesar THB50.000–200.000, atau keduanya, dan dilarang mempekerjakan pekerja asing selama tiga tahun.

Oleh karena itu, pengusaha dan pelaku usaha harus memeriksa apakah jenis pekerjaan yang tercantum dalam izin kerja karyawan sesuai dengan tugas yang sebenarnya dilakukan, untuk mencegah penuntutan dan hilangnya hak kerja yang sah di Thailand.

Share: